text berjalan

"Assalamu'alaikum"

Senin, 01 Oktober 2012

tangkap 4 geng motor

REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG--Jajaran Kepolisian Sektor Karawang Kota menahan empat orang anggota geng motor di tempat dan waktu yang berbeda, Kamis, karena diduga melakukan pengeroyokan kepada seorang penjual pulsa di wilayah jembatan layang pabrik es Karawang.

"Dari hasil pemeriksaan, aksi pengeroyokan itu dilakukan para tersangka karena tersinggung atas sikap korban yang dianggap kasar ketika melayani konsumen atau pembeli," kata Kapolsek Karawang Kota, Kompol Sunyoto, saat dihubungi di Karawang, Kamis.

Dikatakannya, penangkapan keempat tersangka itu dilakukan jajaran Polsek Karawang Kota setelah memperoleh informasi dan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa korban dikeroyok oleh sekelompok orang geng motor. Atas dasar itulah, pihaknya langsung melakukan penyelidikan sekaligus menangkap para pelaku, pada Selasa (25/9).

Dalam tempo kurang dari 24 jam, empat dari enam pelaku berhasil ditangkap dan kini mereka ditahan di rumah tahanan Polsek Karawang Kota. Sedangkan dua orang lainnya, yakni Much dan Hendrik hingga kini masih dalam proses pengejaran anggota.

Korban pengeroyokan itu sendiri yang merupakan penjual pulsa di wilayah jembatan pabrik es, Jupri bin Tayub(43), warga Kampung Jatibaru, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang. Hingga kini korban masih terbaring di Rumah Sakit Bayukarta Karawang.

Sementara keempat tersangka yang ditahan adalah Firmansyah Ramdani, warga Kampung Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat. Selanjutnya Triana Lesmana (19) warga Sadamalun Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

Tersangka lainnya ialah Ade Triana alias Kolay (21) warga Kampung Jatirasa Tengah, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat dan Yogi Supriatna alias (21), warga Kampung Sadamalun, Karawang.

Kini keempat pelaku sedang menjalani masa penahanan di ruang tahanan Polsek Karawang Kota. Sedangkan barang bukti berupa satu potongan besi sepanjang 30 centimeter dan senjata GIR termasuk dua unit sepeda motor, Satria FU Nopol T-5731-FV dan Mio Putih nopol T-6950-FO sudah disita untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar