REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG--Jajaran Kepolisian Sektor Karawang Kota
menahan empat orang anggota geng motor di tempat dan waktu yang berbeda,
Kamis, karena diduga melakukan pengeroyokan kepada seorang penjual
pulsa di wilayah jembatan layang pabrik es Karawang.
"Dari hasil
pemeriksaan, aksi pengeroyokan itu dilakukan para tersangka karena
tersinggung atas sikap korban yang dianggap kasar ketika melayani
konsumen atau pembeli," kata Kapolsek Karawang Kota, Kompol Sunyoto,
saat dihubungi di Karawang, Kamis.
Dikatakannya, penangkapan
keempat tersangka itu dilakukan jajaran Polsek Karawang Kota setelah
memperoleh informasi dan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa
korban dikeroyok oleh sekelompok orang geng motor. Atas dasar itulah,
pihaknya langsung melakukan penyelidikan sekaligus menangkap para
pelaku, pada Selasa (25/9).
Dalam tempo kurang dari 24 jam, empat
dari enam pelaku berhasil ditangkap dan kini mereka ditahan di rumah
tahanan Polsek Karawang Kota. Sedangkan dua orang lainnya, yakni Much
dan Hendrik hingga kini masih dalam proses pengejaran anggota.
Korban
pengeroyokan itu sendiri yang merupakan penjual pulsa di wilayah
jembatan pabrik es, Jupri bin Tayub(43), warga Kampung Jatibaru,
Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang. Hingga kini
korban masih terbaring di Rumah Sakit Bayukarta Karawang.
Sementara
keempat tersangka yang ditahan adalah Firmansyah Ramdani, warga Kampung
Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat.
Selanjutnya Triana Lesmana (19) warga Sadamalun Kelurahan Nagasari,
Kecamatan Karawang Barat.
Tersangka lainnya ialah Ade Triana
alias Kolay (21) warga Kampung Jatirasa Tengah, Kelurahan Karangpawitan,
Kecamatan Karawang Barat dan Yogi Supriatna alias (21), warga Kampung
Sadamalun, Karawang.
Kini keempat pelaku sedang menjalani masa
penahanan di ruang tahanan Polsek Karawang Kota. Sedangkan barang bukti
berupa satu potongan besi sepanjang 30 centimeter dan senjata GIR
termasuk dua unit sepeda motor, Satria FU Nopol T-5731-FV dan Mio Putih
nopol T-6950-FO sudah disita untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar